Menyusun Program Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya

Siapa Yang Mengesahkan

Rapat Anggota berwenang menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahanlaporan keuangan (pasal 5 permen 19 tahun 2015 ).

Kapan?

Rapat Anggota membahas penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dilaksanakan sebelum akhir tahun buku atau sebelum memasuki tahun berikutnya (pasal 7 permen 19 tahun 2015, Pasal 80 Permen 9 tahun 2018)

Siapa Perumusnya

Pengurus bertugas mengajukan rencana-rencana kerja serta rancangan  rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi termasuk penyelenggaraan pendidikan anggota (pasal 87 permen 9 tahun 2018 )

Pendahuluan

  1. Program Kerja : sebuah rencana kegiatan organisasi yang disusun untuk jangka waktu tertentu dan telah disepakati oleh seluruh pengurus organisasi.
  2. Anggaran : perencanaan dalam perusahaan atau organisasi yang disusun secara terpadu dan dijelaskan dalam satuan unit moneter pada satu periode atau jangka waktu yang sudah ditentukan
  3. Pendapatan : inflow of asset kedalam perusahaan sebagai akibat penjualan barang dan jasa
  4. Biaya : semua pengorbanan yang perlu dilakukan untuk suatu proses produksi, yang dinyatakan dengan satuan uang menurut harga pasar yang berlaku

Sasaran ditentukan dan dirumuskan dengan jelas. Menuangkan sasaran tersebut dalam bentuk rencana kerja baik untuk tiap unit kegiatan maupun seluruh kegiatan. Menjabarkan rencana kerja dalam bentuk anggaran.

Aspek Kritis

  1. Kepentingan anggota
  2. Pengalaman dan keputusan keputusan yang pernah diambil sebelumnya
  3. Kemungkinan perubahan dan kondisi ekonomi di masa yang akan datang
  4. Kemampuan sumber dana dan sumber sumber lainnya
  5. Kebijakan pemerintah dan peraturan – peraturan yang berlaku.

Garis – Garis Besar Rencana Kerja Koperasi

  1. Mencerminkan semua rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh koperasi dalam suatu periode tertentu.
  2. Menjelaskan makna dan cara untuk mencapai tujuan tersebut
  3. Menjelaskan kapan dan dari mana RK
  4. Menjelaskan dan merinci alat/barang yang diperlukan untuk pelaksanaan

Aspek Kritis Anggaran

  1. Bahwa anggaran harus bersifat formal artinya anggaran disusun dengan sengaja dan bersunggu-hsungguh dalam bentuk tertulis dan teliti.
  2. Bahwa anggaran harus bersifat sistematis artinya anggaran disusun dengan berurutan dan berdasarkan logika.
  3. Bahwa setiap pimpinan dihadapkan pada suatu tanggungjawab untuk mengambil keputusan sehingga anggaran merupakan hasil pengambilan keputusan yang berdasarkan asumsi tertentu.
  4. Untuk keputusan yang diambil oleh pimpinan/pengurus tersebut, merupakan pelaksanaan fungsi manajemen dari segi perencanaan, pengorganisasian, mengarahkan dan pengawasan

Share Artikel ini

Random Artikel

Artikel Lainnya