Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pengawas Koperasi

Tujuan Pengawasan

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengelola
  • Meneliti berkas pembukuan dan administrasi keuangan
  • Memberikan koreksi, saran dan evaluasi kinerja pengurus
  • Mengevaluasi keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi oleh pengurus dalam melaksanakan program kerja
  • Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban Pengawas dalam Rapat Anggota

Dasar Pelaksanaan Pengawasan

  • UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
  • PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
  • Permenkop & UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  • Permenkop & UKM No. 19 tahun 2015 tentang Rapat Anggota
  • Permenkop & UKM No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Permenkop & UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
  • Permenkop & UKM No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pembinaan Koperasi

Obyek Pengawasan

  • Aspek Hukum
  • Aspek Organisasi
  • Aspek Keuangan
  • Aspek Permodalan
  • Aspek Manajemen

Hasil Pengawasan

  1. Aspek Hukum  :
    • Legalitas Lembaga
    • Legalitas Usaha, TDP, SIUP
    • NIK
    • NPWP
    • AD atau PAD
    • ART
    • Produk Hukum Internal Lainnya
  2. Aspek Organisasi
    • Keanggotaan
    • Susunan Organisasi
    • Rapat-rapat
    • Pendidikan Keanggotaan
    • Hubungan dengan Pihak Lain
    • Tata Administrasi
  3. Aspek Keuangan
    • Analisa Laporan Keuangan
    • Penilaian Kesehatan
    • Laporan Cash Opname berkala
    • Pengelolaan Aset dan Infrastruktur
  4. Aspek Permodalan
    • Perbandingan pertumbuhan Modal Sendiri
    • Keaktivan anggota dalam memupuk modal sendiri
  5. Aspek Manajemen
    • Struktur Organisasi Manajemen Usaha
    • Jumlah Karyawan
    • Perbandingan sertifikasi

Share Artikel ini

Random Artikel

Artikel Lainnya