Tujuan Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap kinerja pengurus dan pengelola
- Meneliti berkas pembukuan dan administrasi keuangan
- Memberikan koreksi, saran dan evaluasi kinerja pengurus
- Mengevaluasi keberhasilan dan permasalahan yang dihadapi oleh pengurus dalam melaksanakan program kerja
- Sebagai bahan laporan pertanggungjawaban Pengawas dalam Rapat Anggota
Dasar Pelaksanaan Pengawasan
- UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian
- PP No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi
- Permenkop & UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
- Permenkop & UKM No. 19 tahun 2015 tentang Rapat Anggota
- Permenkop & UKM No. 2 tahun 2017 tentang Perubahan Permenkop & UKM No. 15 tahun 2015 tentang Usaha Simpan Pinjam Koperasi
- Permenkop & UKM No. 9 tahun 2018 tentang Penyelenggaran Pembinaan Koperasi
Obyek Pengawasan
- Aspek Hukum
- Aspek Organisasi
- Aspek Keuangan
- Aspek Permodalan
- Aspek Manajemen
Hasil Pengawasan
-
Aspek Hukum :
- Legalitas Lembaga
- Legalitas Usaha, TDP, SIUP
- NIK
- NPWP
- AD atau PAD
- ART
- Produk Hukum Internal Lainnya
-
Aspek Organisasi
- Keanggotaan
- Susunan Organisasi
- Rapat-rapat
- Pendidikan Keanggotaan
- Hubungan dengan Pihak Lain
- Tata Administrasi
-
Aspek Keuangan
- Analisa Laporan Keuangan
- Penilaian Kesehatan
- Laporan Cash Opname berkala
- Pengelolaan Aset dan Infrastruktur
-
Aspek Permodalan
- Perbandingan pertumbuhan Modal Sendiri
- Keaktivan anggota dalam memupuk modal sendiri
-
Aspek Manajemen
- Struktur Organisasi Manajemen Usaha
- Jumlah Karyawan
- Perbandingan sertifikasi