Transaksi Keuangan Mencurigakan yang selanjutnya disingkat TKM adalah Transaksi Keuangan yang memenuhi unsur-unsur mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA
adalah prinsip yang diterapkan oleh Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam dalam rangka mengetahui profil, karakteristik, serta pola transaksi Pengguna Jasa Koperasi yang melakukan kegiatan usaha simpan pinjam.
PENCUCIAN UANG
adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan peraturan perundang undangan mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang.
PENDANAAN TERORISME
adalah segala perbuatan dalam rangka menyediakan,mengumpulkan,memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud untuk digunakan dan/atau yang diketahui akan digunakan untuk melakukan kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris.
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)
adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana Pencucian Uang
Download PDF lebih lengkap







