Koperasi Melakukan Peryataan Mandiri (Self Declare)

Pernyataan Mandiri (self declare) oleh KSP/KSPPS/USP/USPPS yang dilengkapi dengan dokumen pendukungnya dilaksanakan paling lambat pada tanggal 15 Oktober 2023. Koperasi dapat mengisi formulis pernyataan di ods.kemenkopukm.go.id serta ditembuskan dalam bentuk hard copy ke Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta.

Dinas Koperasi Provinsi/Kab/Kota memiliki wewenang dalam memverifikasi pernyataan mandiri yang diajukan koperasi.

Download di bawah ini : SURAT EDARAN NO 7 TAHUN 2023 Tentang Pernyataan Mandiri (Self Declare)

Share Artikel ini

Random Artikel

Artikel Lainnya