Penyuluhan Koperasi Nilai Dan Prinsip Koperasi

Koperasi sebagai sistem ekonomi yang menganut azas kebersamaan dan kekeluargaan berbasis pada jatidiri demokrasi ekonomi sebenarnya merupakan sistem yang ideal bagi tujuan membangun ekonomi rakyat. Bila sistem tersebut berjalan ideal, maka tidak ada praktek yang kuat mendominasi yang lemah, namun dilapangan, banyak orang tahu koperasi, tetapi pemahaman mereka tentang koperasi belum tentu sama, dan hanya sebagian kecil dari seluruh penduduk Indonesia yang mau dan mampu berkoperasi dengan benar dan konsisten. Masih banyak orang meragukan koperasi bisa jadi sokoguru ekonomi bangsa dan Negara kita. Diantara masyarakat menilai bahwa koperasi belum bisa dinyatakan sudah menjadi pilar utama ekonomi Indonesia. Mereka mempertanyakan, mungkinkan koperasi bisa menjadi pilar utama perekonomian Indonesia? Sebab di lapangan, banyak koperasi yang tidak berkembang dengan  baik.

Peran koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekelurgaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat. Pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar 1945.

APA ITU KOPERASI

Menurut UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perseorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

DASAR HUKUM

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  3. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
  5. Peraturan Menteri Hukum & HAM RI Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi

Koperasi (cooperative) adalah usaha bersama (gotong royong). Orang perseorangan jika berusaha sendiri, mempunyai kekuatan yang kecil. Tetapi jika bergabung menjadi koperasi maka mempunyai kekuatan yang besar. “filosofi koperasi seperti sapulidi. Sebatangliditidakmempunyaikekuatan, namunjika diikat menjadi sapu, terhimpunkekuatan yang besar”.

Mengapa harus gotong royong ?

  • Gotong royong merupakan budaya asli Indonesia.
  • Gotong royong sangat penting bagi kelompok masyarakat untuk bersatu dan berkembang bersama-sama.
  • Gotong royong penting untuk berhasil dalam apa pun yang kita lakukan. 
  • Cara kerja yang rasional dan efisien dalam berusaha yang dibangun tanpa meninggalkan suasana Kegotong-royongan ~ itulah KOPERASI

PRINSIP KOPERASI

  1. Keanggotaan bersifat SUKARELA dan TERBUKA
  2. Pengelolaan dilakukan secara DEMOKRATIS
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan SECARA ADIL, sebanding dengan BESARNYA JASA/KONTRIBUSI masing-masing anggota
  4. Pemberian balas jasa yang TERBATAS TERHADAP MODAL
  5. KEMANDIRIAN
  6. PENDIDIKAN perkoperasian
  7. KERJASAMA antar koperasi.

TUJUAN KOPERASI

Tujuan koperasi  adalahuntukmensejahterakananggotanya dengan cara MELAYANI kebutuhan ANGGOTA:

  1. PRODUKSI para anggotanya
  2. KONSUMSI  para anggotanya
  3. JASA para anggotanya
  4. PEMASARAN para anggotanya
  5. PERMODALAN para anggotanya dan kepentingan lainnya.

KOMITMEN ANGGOTA

  1. Membayar simpanan pokok dan Simpanan wajib
  2. Meningkatkan permodalan koperasi dengan cara berbelanja, menabung, dan menyimpan  di Koperasi
  3. Memanfaatkan layanan dengan cara membeli barang dan jasa serta meningkatkan hasil produksi koperasi
  4. Harus turut serta Menanggung resiko usaha Koperasi
  5. Menjaga kebersamaan, saling dukung dalam semangat Kekeluargaan
  6. Meningkatkan Kualitas SDM  (diklat, kaderisasi)
  7. Menghadiri RAT

Untuk lebih lengkap silahkan unduh versi PPT (powerpoint)

Share Artikel ini

Random Artikel

Artikel Lainnya