Latar Belakang
Untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan koperasi, kegiatan usaha simpan pinjam perlu ditumbuh kembangkan agar KSP/USP Koperasi dapat melaksanakan fungsinya untuk menghimpun simpanan, serta memberikan pinjaman kepada anggota, calon anggotanya serta koperasi lain dan/atau anggotanya.
Untuk menjaga kredibilitas atau kepercayaan dari anggota pada khususnya dan/atau masyarakat luas.
Agar dapat digunakan sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan usaha simpan pinjam oleh Koperasi, sehingga usaha simpan pinjam pada KSP/USP Koperasi dapat ditangani secara profesional.
Standar Operasional Manajemen (SOM)
Merupakan suatu ketentuan yang digunakan di dalam kegiatan manajemen organisasi, guna melaksanakan tugas kemanajemenan, misal : menyusun perencanaan, membuat kebijaksanaan, mengambil keputusan dan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab manajemen.
Standar Operasional Prosedur (SOP)
Suatu ketentuan yang berisikan rangkaian instruksi kegiatan, instruksi prosedur atau rangkaian petunjuk mengenai penyelenggaraan kegiatan.
Download PDF lebih lengkap
