Prosedur Penyelesaian Pembubaran Koperasi

koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia yang eksistensinya dijamin dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Adapun definisi koperasi berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian adalah  “Badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.

Koperasi Bubar Karena Keputusan Rapat Anggota

Alasan pembubaran koperasi harus ditetapkan melalui rapat anggota karena rapat anggota berkedudukan sebagai perangkat organisasi yang memegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan koperasi.

Berikut Bagan Prosedur Penyelesaian / Pembubaran Koperasi

Share Artikel ini

Random Artikel

Artikel Lainnya