Syarat sertifikasi Halal :
- UMKM Kuliner (Makanan dan Minuman)
- UMKM Perorangan dan Bukan Badan Usaha
- Pelaku Usaha Memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Memiliki Menu maksimal 20 Item
- Mengisi berkas SJPH (Sistem Jaminan Produk Halal) mengenai Bahan, proses, dan dokumen pendukung
- Belum Pernah mendapatkan fasilitasi HALAL Sebelumnya
Di Pusat Layanan Usaha Terpadu Surakarta.
Senin - Kamis :
Jam Kerja 07.30 - 16.30 WIB
Jumat :
Jam Kerja 07.30 - 14.30 WIB
Yuk Segera Daftarkan Halal Produk Kamu, selagi Kuota gratisnya masih tersedia.