Profil PPID

Sebagai Badan Publik, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta mempunyai kewajiban untuk membuka akses terhadap Informasi Publik yang berkaitan dengan bidang infrastruktur kepada masyarakat luas. Karena salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang akuntabel adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008, Pemerintah Kota Surakarta telah membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Walikota Surakarta nomor 180/134 Tahun 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Pemerintah Kota Surakarta. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta sebagai salah satu Badan Publik Pemerintah Kota Surakarta menindaklanjuti dengan membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan Kota Surakarta melalui Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta nomor : KM.00/13 tahun 2022.

Tim Pengelola PPID Pembantu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta berkedudukan di Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta.

Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta Tahun 2023 tentang Daftar Informasi Publik Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Surakarta